Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan bidang dan lingkup kerja.  

  1. Beriman, bertakwa, dan berbudi-pekerti luhur;
  2. Memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan;
  3. Menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
  4. Memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan
  5. Berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.